Tarif Listrik PLN

Tarif Listrik PLN

trillmrkt.com – ​Per 1 April 2025, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menetapkan tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi dan non-subsidi sebagai berikut:​

Tarif Listrik Bersubsidi

Pelanggan yang termasuk dalam kategori bersubsidi, seperti rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA, menikmati tarif yang lebih rendah:​

  • Rumah Tangga Daya 450 VA: Rp 415 per kWh​

  • Rumah Tangga Daya 900 VA: Rp 605 per kWh​

Tarif ini berlaku untuk pelanggan yang memenuhi kriteria subsidi yang ditetapkan pemerintah. 

Tarif Listrik Non-Subsidi

Bagi pelanggan non-subsidi, tarif listrik ditetapkan berdasarkan golongan dan daya listrik yang digunakan:​

  • Rumah Tangga:

    • Daya 900 VA (R-1/TR): Rp 1.352 per kWh​

    • Daya 1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh​

    • Daya 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh​

    • Daya 3.500-5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh​

    • Daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh​

  • Bisnis:

    • Daya 6.600 VA-200 kVA (B-2/TR): Rp 1.444,70 per kWh​

    • Daya di atas 200 kVA (B-3/TM): Rp 1.114,74 per kWh​

  • Industri:

    • Daya di atas 200 kVA (I-3/TM): Rp 1.114,74 per kWh​

    • Daya 30.000 kVA ke atas (I-4/TT): Rp 996,74 per kWh​

  • Pemerintah:

    • Daya 6.600 VA-200 kVA (P-1/TR): Rp 1.699,53 per kWh​

    • Daya di atas 200 kVA (P-2/TM): Rp 1.522,88 per kWh

  • Penerangan Jalan Umum (P-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh

Catatan Penting

Pemerintah secara berkala mengevaluasi dan menetapkan tarif listrik berdasarkan parameter ekonomi makro dan kebijakan subsidi yang berlaku. Pelanggan disarankan untuk selalu memeriksa informasi terbaru melalui kanal resmi PLN atau instansi terkait guna mendapatkan informasi terkini mengenai tarif listrik.​ Read More

 

By admin